首页> 外文OA文献 >Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Aset Daerah yang Belum Atas Nama Pemerintah Kabupaten Jombang Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 29 Ayat (1). (Studi di Dinas Pendapatan,pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
【2h】

Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Aset Daerah yang Belum Atas Nama Pemerintah Kabupaten Jombang Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 29 Ayat (1). (Studi di Dinas Pendapatan,pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten

机译:根据2009年第12号《庄邦地区法规》第29条第(1)款,以非庄邦摄政政府名义实施区域资产土地认证。 (在地区税收,金融和资产管理办公室学习

摘要

Penulis akan membahas tentang proses pelaksanaan program pensertifikatan tanah aset daerah milik pemerintah Kabupaten Jombang yang belum atas nama pemerintah daerah kabupaten Jombang. Program ini terkait dengan pelaksanaan penerapan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah No. 12 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah di atas mengatur tentang pendaftaran tanah aset daerah Kabupaten Jombang. Pendaftran ha katas tanah sangat penting dilakukan karena menjadi kejelasan status hukum. Bagi pemerintah daerah, pendaftaran tanah ini bertujuan untuk pengamanan dan menginventaris aset daerah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Digunakanya metode ini pedekatan yuridis sosiologis dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yaitu pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait dengan program pensertifikatan tanah aset yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Kenyataan pelaksanaannya di lapangan. Tujuan diadakan penelitian ini adalah penulis inigi n meneliti bagaimana pelaksanaan program pensetifikatan tanah aset daerah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada atau belum dalam Kenyataannya. Kata kunci : pelaksanaan,pensertifikatan,tanah aset.
机译:作者将讨论实施Jombang摄政政府拥有的土地资产认证计划的过程,该计划并未以Jombang地区政府的名义进行。该计划与实施《美国国家法规》第29条第29款第1款有关。 2009年12月12日,《区域物业管理基础》。上述《区域法规》对Jombang摄政区的土地资产注册进行了规范。土地注册非常重要,因为它具有明确的法律地位。对于地方政府而言,土地注册的目的是保护和清点区域资产。在这项研究中,作者使用了社会学的司法方法。在这项研究中使用这种社会学法律方法是为了审查在这种情况下有效的立法,即关于与资产土地认证计划相关的区域财产管理原则的2009年《黄邦摄政区条例》第29条第1款由收入服务部,财务管理部和区域资产部负责,并在实地实施。这项研究的目的是让作者研究土地资产识别计划的实施是否符合现有法规或实际情况。关键词:实施,认证,土地资产。

著录项

  • 作者

    Baskara, Brian;

  • 作者单位
  • 年度 2014
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号